" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > tentang shalat qobliyah jumat < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , tiap jum ' atansaya sering lihat di beberapa masjid telah azan dzuhur , hampir semua jamaah shalat sunat qobliyah jumat , tapi ada juga di masjid lain cuma gelintir saja yang shalat qobliyah jumat , ada hadist yang sebut tentang hukum shalat qobliyah jumat ini ? " , " atas jawab " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 2 november 2007 00 : 42  " , "  7 . 126 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , tiap jum ' atansaya sering lihat di beberapa masjid telah azan dzuhur , hampir semua jamaah shalat sunat qobliyah jumat , tapi ada juga di masjid lain cuma gelintir saja yang shalat qobliyah jumat , ada hadist yang sebut tentang hukum shalat qobliyah jumat ini ? " , " atas jawab " , " n " , " r nshalat sunnah qabliyah belum laksana khutbah jumat adalah salah satu shalat yang paling ribut oleh umat islam panjang zaman . bagi kata hukum sunnah , tetapi yang lain kata hukum bid ' ah . " , " sayang , terkadang antara dukung kesunnahannya dengan dukung kebid ' ahannya kurang komunikasi cara baik . sehingga yang muncul malah rasa saling curiga , tidak senang , atau bahkan malah saling jelek , saling caci dan saling tuduh sesat . itu pun mereka laku cara pihak di hadap dukung masing - masing . " , " akibat sudah bisa tebak , masing - masing massa dukung akan bentrok di tatar akar rumput . media - media taklim baik ceramah , aji , bahkan internet yang harus bisa guna untuk sampai ilmu akhir malah jadi ajang saling hujat , saling tuduh sesat dan saling hina dengan sama umat muhammad saw , " , " . " , " benar untuk dar jelas masalah hukum sederhana saja , tidak perlu sambil caci maki kalang yang tidak dapat dengan dapat pribadi kita . " , " sampai saja dulu bahwa masing - masing ulama punya pandang yang beda . kutip dapat - dapat itu apa ada sekali dengan hujjah ( dalil dan argumentasi ) masing - masing . sebut juga alas mengapa mereka tetap pandang demikian meski mungkin beda dengan pandang lain . " , " telah itu , yang paling bijaksana adalah kita serah kepada umat , mau pilih dapat yang mana . toh , lama semua dapat itu masih dalam tatar khilafiyah darihasil ijtihad manusia , kita tidak bisa pasti 100 benar . benar hasil ijtihadkita dapatdari dalil - dalil yang masalah cara " , " itu " , " sifat nisbi , bukan benar mutlaq . " , " kecuali bila dalil - dalil itu sudah " , " cara " , " , baru tidak ada lagi wilayah ijtihad dan semua ulama pasti sepakat . tapi kalau dalil masih cara " , " masih ada silang sengketa , meski " , " cara riwayat , maka hal itu tunjuk bahwa benar masalah itu adalah wilayah yang masuk ke dalam kategori ijtihad . di mana ulama yang benar dalam ijtihad akan dapat dua pahala sedang yang salah tidak dosa tapi tetap dapat pahala meski hanya satu saja . " , " kalau kita mau telusur lebih jauh , benar sumber beda dalam masalah ini adalah dua . pertama , beda dalam mengqiyas . dua , beda dalam menshahihkan atau mendhaifkan suatu hadits . " , " ulama dari kalang mazhab asy - syafi ' iyah dapat bahwa shalat sunnah qabliyah belum dzhuhur syariat karena qiyas dari shalat sunnah qabliyah dzuhur . " , " karena shalat jumat ganti posisi shalat dzhuhur , maka shalat sunnah qabliyah dzhuhur tidak gugur begitu saja . dalam pandang mereka , shalat qabliyah untuk dzhuhur tetap laksana untuk shalat jumat . " , " adapun ulama dari mazhab lain dapat beda . mereka bilang karena shalat dzuhur tidak kerja lantar sudah shalat jumat , maka shalat sunnah qabliyah dzhuhur dengan sendiri gugur . tidak ada lagi shalat qabliyah untuk shalat jumat . " , " jadi masalah sederhana sekali , kalau ibadah asli gugur karena ganti dengan ibadah lain , apakah sunnah - sunnah yang kir ikut gugur atau tetap ada ? " , " masalah ini sangat erat kait dengan ilmu ushul fiqih . dan dua belah pihak bukan orang awam dalam masalah ilmu ushul fiqih . al - imam asy - syafi ' i adalah tokoh penting yang letak dasar - dasar ilmu ushul fiqih . dan para ulama mazhab lain pun punya metode ushul fiqih yang barangkali tidak selalu sama dan jalan dengan ushul fiqih versi as - syafi ' i . " , " tapi kalau kita mau keluar dari ruwet masalah ini , dua adalah - lagi lagi - ijtihad . bisa benar bisa salah . " , " karena umum bangsa indonesia lahir dan besar dengan mazhab as - syafi ' i , maka pandang yang kita lihat di masjid - masijd adalah orang - orang yang shalat qabliyah jumat . " , " selain karena sebab beda dalam laku qiyas , ada dalil - dalil dukung lain . yang kemudian masalah adalah kuat dalil - dalil dukung . " , " mazhab as - syafi ' i sikeras bahwa shalat qabliyah jumat itu dukung dengan dalil - dalil hadits yang capai derajat maqbul . arti bisa terima bagai dalil syar ' i . sementara yang lain kata bahwa hadits - hadits itu lemah dari segi riwayat . " , " lagi - lagi , ini masalah metode para muhaddits dalam menshahihkan suatu riwayat yang memang sangat mungkin beda - beda hasil . "
